Lebak, - Meskipun destinasi wisata di Kabupaten Lebak dibuka, namun semua pengelola wajib menerapkan Scan QR Code di pintu masuk wisata pada wisatawan atau pengunjungnya, termasuk pantai Bagedur.
Scan QR Code di destinasi wisata ini, menjadi salah satu syarat wajib bagi pengelola wisata bila tempat wisatanya ingin buka pada liburan natal dan tahun baru (Nataru).
Terutama bagi destinasi wisata favorit di Lebak Selatan (Baksel) seperti Pantai Bagedur dan Pantai Sawarna.
Kepala Dinas Parawisata dan Budaya , (Disparbud) Kabupaten Lebak, Imam mengatakan Scan QR Code berfungsi untuk kendalikan kapasitas pengunjung.
"Kapasitas pengunjung juga di atur melalui aplikasi Peduli Lindungi, sesuai aturan jadi chek in dan chek out pengunjung harus Scan barkode (QR Code) yang di tempatkan dipintu masuk objek destinasi. Tujuannya yaitu pembatasan kapasitas agar tidak menumpuk wisatawannya, " ujarnya, Sabtu 25 Desember 2021.
Imam menegaskan semua destinasi wisata di Kabupaten Lebak harus menerapkan Scan QR Code, pihaknya pun akan monitoring pelaksanaannya.
"Semua destinasi harus meregistrasi aplikasi Peduli Lindungi tersebut. Akan kita monitoring penerapannya selama libur nataru ini, tim monev disparbud sudah mulai terjun untuk monev kunjungan wisatawan dan berkordinasi dengan pos pam, " tegasnya.