Ungkap Dugaan Penggelapan Dana BLT, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Geledah Kantor Desa

    Ungkap Dugaan Penggelapan Dana BLT, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Geledah Kantor Desa
    Satreskrim Polres Lebak saat geledah kantor desa

    Lebak, - Guna mengungkap dugaan Penggelapan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebak Banten melakukan penggeledahan di Kantor Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak. 

    Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak dibawah pimpinan Kanit Tipidkor IPDA Putu Ari Sanjaya Putra, melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan uang BLT desa yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa berinisial AU (49).

    Dana BLT yang diduga digelapkan sebesar 90 juta rupiah untuk 3x tahapan pencairan. Dimana 1x pencairan Rp 30 juta untuk 100 kepala keluarga, masing - masing kepala keluarga 300 ribu rupiah.

    Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pihaknya geledah kantor desa untuk kepentingan pengungkapan kasus tersebut.

    "Ya benar, kita sudah melakukan penggeledahan guna mengungkap dugaan kasus penggelapan dana BLT oleh oknum mantan kepala Desa, Penggeledahan kita lakukan langsung di Kantor Desa Pasindangan, " kata AKP Indik saat ditemui, Kamis (25/11/21).

    Indik menerangkan, bahwa dalam penggeledahan itu pihaknya mengamankan 1 books yang dipenuhi dokumen, yang mana dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti pengguat dugaan kasus penggelapan dana BLT.

    Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan, bahkan juga memeriksa 100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT di desa tersebut.

    "Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pegawai kantor Desa, dan 100 penerima bantuan, dokumen-dokumen tadi dapat menjadi pengguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan Kades ini, " tegas Indik.

    Kata Indik, jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 Milliar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, " pungkasnya. (Red)

    Tipikor Satreskrim Lebak Desa BLT Kasus
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Mendidik Dengan Keteladanan

    Artikel Berikutnya

    Pengeroyokan Siswa Berujung Maut, Berhasil...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Serah Terima Jabatan, Camat Malingping Minta Maaf ke Seluruh Warga
    Kasus Penemuan 2 Mayat di Kebun Karet Cijaku Terungkap, 4 Orang  Pelaku Berhasil di Ringkus Polisi
    Sat Reskrim Polres Lebak Tangani Penemuan 2 Mayat di Kebun Karet PT. Planting
    Limbah Medis Berbahaya, Puskesmas dan Klinik Wajib Miliki IPAL
    Jalan Protokol Perempatan Malingping Rusak, Warga Pinta di Perbaiki

    Tags