Lebak, - Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak menahan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 di Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Kedua tersangka merupakan Staf dan Kaur Keuangan desa setempat, yaitu EM (36) dan EL (40).
Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Lebak, Hapsari mengatakan, proses penahanan terhadap kedua tersangka berinisial EM dan EL dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik. Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2), keduanya dilakukan penahanan.
“Tersangka ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Rangkasbitung sebagai tahanan titipan guna kepentingan penuntutan, ” kata Hapsari, didampingi Kasi Pidana khusus (Kasi Pidsus), Akhmad Pahri, dalam siaran persnya, Jumat, (26/11/21).
Hapsari menjelaskan, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan dana APBdes tahun 2020, dengan cara memalsukan tandatangan dokumen pencairan dana melalui rekening pribadinya.
“Jadi mereka itu memalsukan tandatangan dokumen pencairan dana APBDes melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP), ” jelasnya.
Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 661.550.000. Uang hasil korupsi tersebut, mereka pergunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal, seharusnya dana APBDes digunakan untuk kepentingan pemberdayaan dan pembangunan di desa.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 dan jo pasal 55 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Red)